Sosialisasi Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Desa Padangbulia

25 Februari 2021 11:34:01 WITA

Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Bali No 5 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di wiayah Provinsi Bali maka Tim Posko Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM) Desa Padangbulia yang berlaku mulai hari Selasa, 23 Pebruari - hari senin 8 Maret 2021, pelaksanaan sosialisasi dilaksanakan di Banjar Dinas Runuhkubu pada hari Kamis, 25/2 pukul 10.00 wita yang di hadiri oleh Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Tim Pencegahan melaksanakan Sosialisasi kepada para Pemilik usaha Dagang, Warung dan Toko agar melaksanakan pembatasan waktu aktifitas ekonomi sampai pukul 21.00 wita sudah di tutup.

Aiptu I Nyoman Maruta selaku Bhabinkamtibmas juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu menerapkan pola hidup sehat dan bebas covid-19 dengan 6 M yaitu: Memakai Masker, mencuci tangan, menjaga jarak, tidak boleh berkerumun, meningkatkan imun dan mentaati aturan. Kegiatan berjalan aman dan lancar.

Komentar atas Sosialisasi Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Desa Padangbulia

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Padangbulia

tampilkan dalam peta lebih besar