Koperasi Desa Merah Putih Padangbulia Adakan (RAT) Tahun Buku 2025

09 Maret 2026 13:16:03 WITA

Jumat, 6 Maret 2026 pukul 09.00 wita telah dilaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 yang bertempat di Wantilan Desa Adat Padangbulia. Sesuai dengan ketentuan pasal 30 ayat (1) Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian , bahwa pengurus mempunyai tugas menyelenggarakan Rapat Anggota.   Rapat Anggota Tahunan Koperasi Desa Merah Putih Padangbulia yang ke-1 dihadiri oleh Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian UMKM dan Koperasi Buleleng, Kasi Pembangunan Sukasada, BA KDMP Padangbulia, Perbekel, Pengawas, Anggota KDMP dan Babinsa Padangbulia, adapun susunan acara Pembukaan, Laporan Pertanggungjawaban Pengurus, Laporan Pengawas dan Diskusi Anggota dipimpin oleh Ketua rapat kegiatan RAT berakhir pukul 12.30 wita berjalan lancar.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Padangbulia

tampilkan dalam peta lebih besar